Pembetulan SPT: Batas Waktu dan Sanksi

pajak
poungsaed_eco/envatoelements

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah mengatur kembali aturan terkait batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Batas Waktu Pembetulan SPT

Berdasarkan PP 50/2022, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

Pemeriksaan yang dimaksud yaitu dimulai sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) merupakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak.

Sebelumnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, pembetulan SPT yang telah disampaikan tidak dapat dilakukan apabila Dirjen Pajak telah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Penyampaian pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT juga dilakukan Wajib Pajak dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan SPT.

Sebagai catatan, pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Sanksi Terkait Pembetulan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan ayat 2a UU KUP, pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi dikenakan sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir (SPT Tahunan) atau jatuh tempo pembayaran (SPT Masa) sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Setiap bulannya, Menteri Keuangan akan menerbitkan besaran tarif bunga yang berlaku. Perlu dicatat, Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi.

Anda dapat melihat daftar tarif sanksi yang berlaku pada laman berikut ini: Daftar Tarif Bunga sesuai KMK

Contoh

Ade telah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 tepat waktu, yakni 31 Maret 2023. Pada 10 Juni 2023, Ade melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh OP 2022 dan mengakibatkan status SPT yang sebelumnya nihil menjadi kurang bayar sebesar Rp450.000.

Atas pembetulan yang dilakukan, Ade dapat dikenakan sanksi berupa bunga sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 UU KUP. Tarif bunga yang berlaku untuk 1 April 2023 berdasarkan KMK 17/KM.10/2023 adalah 0,99%. Sanksi yang harus dibayar Ade adalah:

0,99% x Rp450.000 x 3 = Rp13.365

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait